UU Tahun 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Download file pdf: http://www.ziddu.com/download/15129822/UUNo.1th2011ttgPerumahandanKawasanPermukiman.pdf.html
sumber: http://www.reindonesia.org/
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
1. Undang-undang : http://www.ziddu.com/download/15130004/uu2-2011bt.pdf.html
2. Penjelasan : http://www.ziddu.com/download/15130005/uu2-2011pjl.pdf.html
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA
1. Undang-undang : http://www.ziddu.com/download/15130110/uu3-2011bt.pdf.html
2. Penjelasan : http://www.ziddu.com/download/15130109/uu3-2011pjl.pdf.html
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Undang-undang : http://www.ziddu.com/download/15130229/uu4-2011.pdf.html
Sumber : http://www.depdagri.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK
1. Undang-undang : http://www.ziddu.com/download/15130292/uu5-2011bt.pdf.html
2. Penjelasan : http://www.ziddu.com/download/15130290/uu5-2011pjl.pdf.html
sumber: http://djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
1. Undang-undang : http://www.ziddu.com/download/15130291/uu6-2011bt.pdf.html
2. Penjelasan : http://www.ziddu.com/download/15130289/uu6-2011pjl.pdf.html
sumber: http://djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
http://www.ziddu.com/download/15915178/uu7-2011.pdf.html
sumber: http://djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
http://www.ziddu.com/download/15915179/uu8-2011.pdf.html
sumber: http://djpp.depkumham.go.id
Download Produk Hukum Indonesia – Semoga Dapat Membantu
Download UU No. 1 s/d 6 Tahun 2011 [zip file] : http://www.ziddu.com/download/15130570/UU-No.1-6.Thn.2011.zip.html




citycrypt
Mei 27, 2011 at 12:20 am
copas abis dari http://www.batamtimes.com/batam/4418-perca-indonesia-menyambut-baik-uu-no62011.html
Sabtu, 21 Mei 2011 18:36
PerCa Indonesia Menyambut Baik UU No.6/2011
“Kami sangat bersyukur dengan adanya UU No.6 tahun 2011, karena perlakuan tinggal bagi pasangan kami tidak lagi dibatasi seperti WNA yang hanya melakukan kunjungan wisata atau kerja di Indonesia,” ujar ketua umum PerCa Indonesia, Rulita Anggraini disela-sela acara Diseminasi UU No.6 tahun 2011 kepada anggota PerCa Indonesia yang ada di Batam, Sabtu (21/05/2011) bertempat di Hotel Mercure Batam.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa keberadaan Undang-undang tersebut belum banyak diketahui oleh warga Indonesia yang melakukan perkawinan campuran, sehingga PerCa bersama anggotanya akan melakukan sosialisasi lebih luas lagi untuk menjangkau keberadaan pasangan campuran terutama 3 wilayah yang banyak melakukan perkawinan campuran antara Negera, yakni Batam, Jakarta dan Bali.
Namun menurutnya, meskipun undang-undangnya sudah diterbitkan, tetapi keberadaannya belum bisa dijalankan selama belum ada aturan pelaksanaan yang menjadi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) di lapangan. Sehingga PerCa Indonesia berharap Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang No.6 tahun 2011.
“Kita berharap PPnya segera diterbitkan, kalau perlu tidak usah menunggu hingga satu tahun, tapi cukup dengan waktu 3 bulan saja,” ujarnya.
Begitu juga yang disampaikan oleh Ketua Pengawas PerCa Indonesia, Melva Nababan bahwa Undang-undang No.6 tahun 2011 jauh lebih maju dibandingkan aturan sebelumnya yang mengatur tentang status anak yang dihasilkan dari perkawinan campuran. Dimana pada Undang-undang No.12 tahun 2006 hanya mengatur dualisme kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran antar Negera, setelah umur 21 mereka diwajibkan memilih kewarganegaraannya, namun mereka masih diberlakukan visa layaknya WNA yang berkunjung di Indonesia.
“Dengan adanya Undang-undang No.6 tahun 2011, kami bisa melakukan pengurusan administrasi yang sama dengan WNI lainnya,” ujarnya gembira.
Dari data yang dimilikinya, ada jutaan rakyat Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA, namun yang bergabung pada PerCa Indonesia jumlahnya masih ratusan. (amir).