Wikipedia (http://id.wikipedia.org) menyebutkan bahwa:
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang pemilik pekerjaan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personil atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji.
Dalam lingkup pegawai negeri, gaji memiliki definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana dengan standar gaji/upah yang berlaku di Indonesia untuk kalangan profesional?
sayangnya saya kesulitan menemukannya, namun terdapat referensi dari KELLY Services (www.kellyservices.co.id) yang mencantumkan berapa sih standar gaji untuk para profesional…
berikut silahkan diunduh (download) standar gaji di Indonesia untuk para profesional:
http://www.ziddu.com/download/16144642/indonesia_salary_guide_2011_12.pdf.html

Bagaimana dengan pegawai pemerintah (Pegawai Negeri Sipil/PNS)? Berikut silahkan diunduh (download)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP No.11 Tahun 2011 : http://www.ziddu.com/download/16144663/pp11-2011.pdf.html
Lampiran PP No. 11 Tahun 2011 : http://www.ziddu.com/download/16144664/pp11-2011lmp.pdf.html
sumber : http://www.djpp.depkumham.go.id

Lalu bagaimana dengan anggota TNI? Berikut ini silahkan download :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
PP No. 12 Tahun 2011 : http://www.ziddu.com/download/16144833/pp12-2011.pdf.html
Lampiran PP No. 12 Tahun 2011 : http://www.ziddu.com/download/16144834/pp12-2011lmp.pdf.html
sumber : http://www.djpp.depkumham.go.id
Nah, untuk anggota POLRI dapat diunduh disini:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PP No. 13 Tahun 2011 : http://www.ziddu.com/download/16144934/pp13-2011.pdf.html
Lampiran PP No. 13 Tahun 2011 : http://www.ziddu.com/download/16144933/pp13-2011lmp.pdf.html
sumber : http://www.djpp.depkumham.go.id
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :
1. Upah menurut waktu Sistem upah dimana besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.
2. Upah menurut satuan hasil Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
3. Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.
4. Sistem bonus Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
5. Sistem mitra usaha Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.









Warnet di Indonesia hampir 100% memakai OS windows (kecuali pas lagi ada razia beberapa waktu lalu, pada tutup semua, yang buka adanya pake linux). Windows itu punya karakter bisa menjalankan program otomatis dengan beberapa cara. Yaitu melalui registry (paling kuat), startup menu (paling lemah), setting di *.INI files (BOOT.INI, SYSTEM.INI), dan beberapa lainnya yang tidak saya ketahui… Tapi di semua tempat itu seluruhnya LEMAH !!! yang cukup kuat waktu jaman win 9x dulu, lewat autoexec.bat, tapi semenjak win 2000 dan xp, masih bisa ga ya?
Dulu sih banyak warnet yang kayak gitu, tapi sekarang udah enggak ada (kalau masih ada bego aja ya…
Maka dari itu, saya seneng banget kalau yang nyalain komputer saya sendiri, terus warnetnya agak rame tapi engga penuh, warnetnya ber-AC, tukang warnetnya rada bloon (sori buat para tukang warnet..), billingnya BILLING EXPLORER, dan …. (ga bisa saya sebutin disini, ntar ada yang marah). Tapi saya ga seneng kalo begitu dateng ke warnet dicatat di buku kredit jam kedatangan, begitu pulang ditagih.. (manual banget!), tapi saya akan sangat senang jika ketika datang jam dindingnya MATI…. hahaha…… 


